Anda sering mengalami masalah ketika menagih uang yang telah dipinjamkan? Jika iya, maka Anda sudah sepatutnya menyertai surat perjanjian pinjaman uang setiap kali adanya permohonan pinjaman dana.

Bahaya Tanpa Surat Perjanjian

1. Risiko Alami Kerugian

Hal ini pasti sering Anda dengar, dalam urusan pinjam meminjam uang ini bukan perkara sepele.

Tanpa adanya surat perjanjian ini risiko mengalami kerugian sangatlah tinggi, apalagi jika Anda meminjamkan uang dalam jumlah besar, sedangkan sang peminjam tak mampu membayarnya hingga lepas dari tanggung jawab.

2. Rentan Terjadi Konflik

Dari uang bisa memicu konflik, bahkan dengan keluarga sendiri. Kejadian seperti ini juga sering terjadi di lingkungan masyarakat. Perselisihan diakibatkan karena utang piutang bisa memecah belah keharmonisan hubungan antara kedua belah pihak.

Pasal-pasal yang Dimasukan dalam Surat Perjanjian

  • Pasal 1

Berisikan perjanjian sesuai nominal uang yang dipinjam, tanggal-bulan-tahun pinjaman tersebut diberikan.

  • Pasal 2

Tempo waktu pengembalian uang yang disepakati oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman.

  • Pasal 3

Kompensasi serta jaminan termasuk apa yang sang peminjam dapat jaminkan dan besaran kompensasi yang diterima oleh pemberi pinjaman.

  • Pasal 4

Berisi jangka waktu perjanjiannya, kapan jatuh tempo utang dan kesepakatan selesai.

  • Pasal 5

Mekanisme dalam penyelesaian perselisihan.

Contoh Surat Perjanjian Utang

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini Jumat, 26 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Utang Piutang, yaitu:

Nama : Samsudin

Umur : 27 tahun

Alamat : Jl. Mangga Muda No. 704, Kota Bandung, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA

Nama : Santi

Umur : 32 tahun

Alamat : Komplek Istana Puri Cempaka, Sukabumi, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak serta ketentuannya sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang mana uang tersebut merupakan pinjaman atau utang.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat tanah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji melunasi utang dalam tenggang waktu 15 (lima belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian.
  4. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayarkan utang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, serta masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  6. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan.
  7. Jika di kemudian hari timbul perselisihan, kami sepakat akan menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Samsudin)                                                                                                    (Santi)

Demikian cara penulisan surat perjanjian pinjaman uang.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.